PATEN - IT part 2

Prosedur permohonan paten berdasarkan Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001

1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:

* surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
* surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
* deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
* gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
* bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
* terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
* bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
* bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
* tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

* setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
* deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
* kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
* setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
* pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
* pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
* tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
* gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
* seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
* setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Permohonan Pemeriksaan Substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

sumber : http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xArtikel/prosedurpermohonanpaten.htm

analisis :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

PATEN - IT part 1

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: HKI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL: HAKI
INTELECTUAL PROPETY RIGHT: IPR


Hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang, menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia.
Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Obyek yang diatur adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

HAK YANG DIMILIKI PEMEGANG PATEN

Hak eksklusif dan melarang orang lain
Memberi lisensi
Menggugat ganti rugi
Menuntut orang yang melanggar

KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN
Membayar biaya pemeliharaan
Wajib melaksanakan patennya di Indonesia
PATEN DAN PATEN SEDERHANA

No.
Keterangan
PATEN
PATEN SEDERHANA
1.
Jumlah Klaim
1 invensi atau lebih yang merupakan satu kesatuan invensi
1 invensi
2.
Masa perlindungan
20 th (sejak tgl penerimaan permohonan paten)
10 th (sejak tgl penerimaan permohonan paten)
3.
Pengumuman permohonan
18 bln setelah tanggal penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4.
Jangka waktu mengajukan keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan
3 bulan terhitung sejak di umumkan
5.
Yang diperiksa dalam pemeriksaan subtantif
Kebaruan (Novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri
Kebaruan (Novelty), dapat diterapkan dalam industri
6.
Lama pemeriksaan subtantif
36 bln terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
24 bln terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
7.
Obyek paten
Produk atau proses
Produk atau alat

SEARCHING
Menelusuri suatu invensi
Di Ditjen HaKI
Internet ke kantor Paten luar negeri seperti US Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European P.O. dll.
PEMBERIAN PATEN
Atas Dasar Permohonan

SISTEM FIRST TO FILE
Seseorang yang pertama kali mengajukan paten (dengan semua persyaratan terpenuhi) dianggap sebagai pemegang paten
Apabila satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, orang yang mengajukan pertama sebagai pemegang paten

LANGKAH AWAL SEORANG INVENTOR MENGAJUKAN PATEN

Searching
Analisa ciri khusus
Mengambil keputusan ya atau tidak

TAHAP YANG HARUS DILALUI

Mengajukan permohonan
Pemeriksaan administratif
Pengumuman permohonan paten
Pemeriksaan subtantif
Pemberian atau penolakan
Mengajukan permohonan
Pemeriksaan administratif
Pengumuman permohonan paten
Pemeriksaan subtantif
Pemberian atau penolakan
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PATEN
Tertulis (dlm bahasa indonesia) ke Dirjen HaKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat

Tanggal, bulan dan tahun permohonan
Alamat lengkap dan alamatjelas pemohon paten
Nama lengkap dan nama inventor
Nama lengkap dan alamat kuasa
Surat kuasa
Penyataan permohonana untuk dapat diberi paten
Judul invensi
Klaim yang terkandung dalam invensi
Deskripsi tentng invensi (memuat keterangan cara melaksanakan invensi)
Gambar (untuk memperjelas invensi, jika ada)
Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klain, abstrak, gambar=spesifikasi paten)

BESARNYA BIAYA

Permohonan paten: Rp. 575.000,-/permohonan
Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-)
DESKRIPSI INVENSI

Uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten
Uraian dapat dimengerti oleh seorang ahli dalam bidangnya
Uraian ditulis dalam bahasa Indonesia dengan istilah yang tepat
Uraian memuat:
Judul invensi
Bidang teknik invensi
Latar belakang invensi
Uraian singkat invensi
Uraian singkat gambar
Uraian lengkap invensi

KLAIM

Menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum
Uraian jelas didukung oleh deskripsi
Mengungkap semua keistimewaan teknik dalam invensi
Klaim memenuhi antara lain:
Tidak boleh berisi gambar/grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus (matematika, kimia)
Tidak boleh berisi kata-kata yang meragukan

GAMBAR

Gambar teknik dari invensi termasuk bagian-bagian:
Gambar teknik tanpa skala
Jumlah dapat lebih dari satu
Memuat tanda-tanda huruf, angka dengan tulisan sederhana

ABSTRAK

Spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian
Ditulis singkat tidak boleh lebih dari 200 kata
Bila diperlukan gambar dapat disertakan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments